Perdagangan properti, khususnya rumah, merupakan salah satu investasi yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu daerah yang menjadi pusat perhatian bagi para investor dan pembeli rumah adalah Serpong. Kawasan ini terkenal dengan perkembangan infrastruktur yang pesat dan akses yang mudah ke pusat kota Jakarta. Namun, dalam proses jual beli rumah, ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah perhitungan pajak jual beli rumah.
Di dalam artikel ini, saya akan membahas terkait perhitungan pajak jual beli rumah di Serpong saat ini, dan beberapa tips yang bisa Anda terapkan ketika hendak memilih rumah dengan pajak yang rendah.
Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah di Serpong [2024]
Membeli sebuah rumah tidak hanya membutuhkan referensi atau rekomendasi saja, tetapi juga membutuhkan perhitungan pajak yang mendalam. Berikut ini adalah jenis-jenis perhitungan pajak jual beli rumah yang bisa Anda pahami:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016, tarif PPh final untuk penjualan properti adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi jual beli rumah tersebut. Perhitungan ini sederhana namun harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan penjual.
2. BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli rumah. Tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). NPOPKP sendiri adalah selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Di Tangerang Selatan, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80.000.000.
3. Pajak Pertambahan Nilai
PPN dikenakan jika penjual adalah pengusaha kena pajak (PKP), seperti pengembang atau developer. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Namun, PPN tidak berlaku untuk transaksi antara individu yang bukan PKP.
4. Biaya Lain-lain
Selain pajak-pajak utama di atas, terdapat beberapa biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti biaya notaris, biaya balik nama, dan biaya administrasi lainnya. Biaya notaris biasanya dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi atau nilai NJOP dan bisa berkisar antara 0,5% hingga 1%. Selain itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pajak jual beli rumah ditanggung siapa.
Tips Memilih Rumah Dengan Pajak yang Rendah
Memilih rumah yang tepat membutuhkan riset yang mendalam. Selain mempertimbangkan lokasi, harga, dan kondisi fisik rumah, penting juga untuk memperhitungkan besaran pajak yang akan Anda bayarkan. Berikut beberapa tips memilih rumah dengan pajak rendah:
1. Pilihlah rumah dengan NJOP rendah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar perhitungan Pajak Penjualan Atas Bangunan (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semakin rendah NJOP, semakin kecil pula pajak yang harus Anda bayarkan. Anda dapat mencari informasi mengenai NJOP di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
2. Pertimbangkan lokasi rumah
Wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah umumnya memiliki NJOP yang lebih rendah pula. Lakukan riset mengenai tarif pajak di berbagai wilayah sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah. Sama halnya ketika Anda ingin membeli rumah sekitar Serpong dimana lokasinya yang strategis dapat menaikkan harga perumahan tersebut berkali-kali lipat dari perumahan yang berada di kota lain.
3. Pilihlah rumah yang belum direnovasi
Rumah yang belum direnovasi umumnya memiliki NJOP yang lebih rendah dibandingkan rumah yang sudah direnovasi. Hal ini karena renovasi dapat meningkatkan nilai jual rumah dan berakibat pada kenaikan NJOP.
4. Perhatikan usia bangunan
Usia bangunan juga dapat mempengaruhi NJOP. Rumah dengan usia yang lebih tua umumnya memiliki NJOP yang lebih rendah dibandingkan rumah baru. Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan usia bangunan yang masih muda, kualitas terbaik, dan fasilitas terlengkap, Anda bisa mempertimbangkan perumahan Park Serpong.
5. Manfaatkan program pemerintah
Pemerintah sering kali menyediakan program subsidi atau keringanan pajak untuk pembelian rumah. Cari informasi mengenai program-program tersebut dan manfaatkan jika Anda memenuhi syarat.
Perhitungan pajak jual beli rumah di Serpong melibatkan beberapa komponen pajak utama yaitu PPh, BPHTB, dan PPN. Setiap komponen memiliki tarif dan aturan perhitungannya masing-masing yang harus dipatuhi oleh penjual dan pembeli. Memahami setiap komponen ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses jual beli rumah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kisaran Harga Rumah Minimalis dan 6 Faktor yang Mempengaruhi Harganya!